Selasa, 16/04/2024 23:50 WIB

KPK Dalami Proses Pembayaran E-KTP Lewat Eks Dirut PT LEN

Dia didalami soal proses pembayaran dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda telah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (1/12) kemarin.

Dia didalami soal proses pembayaran dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP). KPK menyebut uang pembayaran itu mengalir ke berbagai konsorsium pelaksana proyek E-KTP

"Wahyudin Bagenda (Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/ Mantan Direktur Utama PT. LEN Industri), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembayaran dari proyek E-KTP ke beberapa konsorsium pelaksana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus Korupsi E-KTP.

PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Namun, KPK belum bisa menangkap Tannos karena ia berada di Singapura. Tannos tidak bisa ditahan karena tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

KPK pun telah meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.

Selain itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Kemudian, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP Tersangka Paulus Tannos KPK PT LEN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :