Sabtu, 27/04/2024 09:16 WIB

KPK Periksa Eks Manajer Harita Grup Terkait Korupsi Tambang Nikel

Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tim penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manajer PT Harita Grup, Wijang Prihartono. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara KPK Aswad Sulaiman Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :