Kamis, 16/05/2024 20:27 WIB

Tangani Perkara Tanah Tukang AC, Polres Jakbar Dinilai Gamang

Kuasa Hukum minta atensi Kapolda dan Kapolri

Dr. Aldo Joe, SH. MH, kuasa hukum pelapor kasus perkara Tanah Tukang AC

Jakarta, Jurnas.com -  Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah, AG, sebagai tersangka. Namun tersangka belum ditahan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media, AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tersangka mangkir sebanyak dua kali, dan nyatanya hingga kini belum dilaksanakan upaya paksa terhadap tersangka AG.

Penasihat hukum pelapor, Dr. Aldo Joe, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat. Katanya, permasalahan kasus tanah ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar ter tanggal 21 Maret 2018.

"Sekarang penanganannya sudah terang benderang siapa aktor intelektual dibalik ini semua," kata Aldo kepada wartawan di Polres Jakbar, Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya, lanjut Aldo, pihaknya sangat berharap agar penyidik Polres Jakbar segera melaksanakan upaya paksa penangkapan berdasarkan pasal 112 KUHAP dan menahan tersangka, AG layaknya 2 tersangka sebelumnya yang telah ditahan.

"Mengingat Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun dan Tersangka 2x mangkir atas surat pemanggilan sebagai tersangka," terangnya.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini penyidik Polres Jakbar baru menahan dua tersangka lainnya, yakni HGM (80) alias Atiam dan AH (48) alias Patricia alias Enjelina alias Kim Kim.

"Maka sekiranya penyidik tidak gamang dan dapat objektif dalam melaksanakan upaya paksa penangkana maupun penahanan terhadap AG, dan kiranya menyampingkan segala bentuk intervensi yang kini dilakukan oleh pelaku, agar tercapai rasa keadilan," tegas Aldo Joe.

Ia tidak menginginkan, akan muncul pertanyaan di masyarakat apabila penyidik Polres Jakbar tidak menahan AG. "Apalagi usia AG tergolong masih muda, yaitu 39 tahun, dibandingkan dengan dua tersangka lainnya,"ungkap Aldo Joe.

“Saya beserta korban memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolda dan Kapolri untuk atensi terhadap perkara ini, dan diharapkan tidak ada pilih kasih, dikarenakan perkara ini serupa dengan perkara yang telah terungkap yaitu perkara korban Ibunda Dino Pati DJalal (Mantan Wamenlu) yang telah terungkap hingga 15 pelaku dalam kurung waktu yang cukup singkat, sedangkan Klien Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan dari tahun 2018, hingga kini masih dalam keadaan gamang," papar Aldo Joe.

KEYWORD :

Perkara Tanah tukang AC Polres Metro Jakarta Barat Aldo Joe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :