
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin
Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berupaya melakukan penyitaan terhadap salah satu aset kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di wilayah Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/11). Aset tersebut yakni ruko blok C 15-16 di Wijaya Grand Center, Jaksel.
Sebelumnya pada Jumat, 25 November 2016, eksekusi aset itu sempat ditunda. "Iya dilakukan hari ini, Iya (sempat ditunda)," ucap Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (28/11). Jaksa Eksekutor KPK sendiri kembali mendatangi ruko yang berada di Wijaya Grand Center itu agar ruko itu dikosongkan. Pihak pengguna bangunan minta waktu selama 3 hari untuk dilakukan pengosongan yang jatuh temponya pada hari Jumat (25/11). Akan tetapi ruko yang disewakan kepada pihak lain itu tak juga dikosongkan. Karena itu, jaksa eksekutor kembali mendatangi ruko yang sehari-hari dijadikan sebagai kantor penjualan alat kesehatan tersebut pada hari ini."Kita datang ke sini, minta untuk ruko dikosongkan dari kegiatan. Karena sudah dikirim surat pada tanggal 3 November. Hari ini pengecekan. Ruko ini disewakan kepada orang lain. Pokoknya segera harus dikosongkan. Tadi sudah saya sampaikan ke orang yang ada di dalam. Cuma dia juga sedang lakukan upaya hukum. Tapi itu juga tidak menghalangi kita untuk lakukan karena sudah menjadi putusan dari pengadilan. Kalau kita sih minta secepatnya untuk dikosongkan," ucap salah seorang jaksa di lokasi, Jl. Darmawangsa Raya, Jaksel.KPK Sita Aset Nazaruddin