Jum'at, 10/05/2024 12:23 WIB

Legislator Minta Pengganti Firli Bahuri Dipilih Melalui Pansel

Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta pengganti Firli Bahuri dipilih melalui panitia seleksi. Hal itu menyusul diberhentikannya Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin dalam keterangan resminya, Senin (15/1).

"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada pemilihan 13 September 2019," sambungnya.

Menurut dia, dalam putusan MK itu, hanya dijelaskan terkait status pimpinan KPK yang menjabat saat ini. Seharusnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2023, disesuaikan menjadi 5 tahun sehingga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019," jelas dia.

Nazaruddin mengatakan, lantaran tidak ada penjelasan status mereka dalam putusan MK tersebut, seharusnya para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, para calon tak terpilih itu tidak bisa menggantikan Firli.

"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," jelasnya.

Menurut Nazaruddin, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Firli, harus dilakukan melalui pembentukan pansel. Hal itu akan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

"Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Sosok pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini masih kosong. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan sosok pengganti Firli ke DPR.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan Jokowi idealnya hanya mengirimkan calon tunggal pengganti Firli ke DPR. Calon tunggal itu untuk mencegah adanya transaksi hingga konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika nama yang disodorkan Jokowi lebih dari satu orang.

"Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif," kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1).

Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Nazaruddin Dek Gam Ketua KPK Firli Bahuri Pansel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :