Jum'at, 26/04/2024 08:35 WIB

Suap Izin Perkebunan, Bupati Kuansing Andi Putra Tiba di Gedung KPK

Andi Putra dibawa ke Jakarta bersama dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dibawa ke Jakarta bersama dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit. Keduanya jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (18/10).

Menurut pantauan Jurnas.com, Andi dan Sudarso tiba di gedung KPK pada pukul 18.44 WIB. Andi terlihat mengenakan baju putih dengan jaket hitam sambil membawa koper besar berwarna ungu.

Tak ada yang disampaikan Andi kepada wartawan. Dia hanya menunduk terdiam sambil berjalan memasuki Gedung KPK. Begitu pun dengan Sudarso. Ia pun diam sambil terus berjalan melewati awak media.

Seperti diketahui, KPK telah menetaokan Andi Putra dan Sudarso senagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik memeriksa keduanya secara intensif di Mapolda Riau.

Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. 

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Suap Perizinan Perkebunan Tiba di KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :