Kamis, 25/04/2024 11:21 WIB

Suap Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Empat tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Mereka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara tersangka FR dan kawan-kawan lengkap oleh tim jaksa, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/10).

Ali mengatakan tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Kavling C1. Sementara tersangka Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KEYWORD :

KPK Suap RAPBD Jambi DPRD ketok palu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :