Sabtu, 27/04/2024 00:59 WIB

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Hari Ini

sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Di mana, Yoory akan dihadirkan di sana.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (14/10). Dia akan diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali Fikri mengatakan sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Di mana, Yoory akan dihadirkan di sana.

"Sidang akan dilaksanakan secara offline," ujar Ali.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :