Minggu, 28/04/2024 14:52 WIB

KPK Sebut Mustahil Mainkan Perkara di Instansinya

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mustahil menghentikan perkara korupsi melalui permainan kotor di instansinya. Sebab setiap perkara yang ditangani KPK melibatkan banyak personel.

"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/10)

Di mana, setiap perkara korupsi tidak ditangani sendirian, melainkan dengan banyak tim berbeda. Sehingga, tidak mungkin ada pihak yang bisa mengatur sebuah perkara.

Selain itu, pemantauan penanganan perkara dilakukan dengan ketat. Pemantauan perkara bukan cuma dilakukan oleh kepala satuan tugas, namun, dipantau juga oleh direktorat sampai pimpinan.

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan,"

Hal itu disampaikan setelah mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terjerat kasus suap penanganan perkara. Stepanus didakwa menerima suap Rp11,5 miliar untuk mengamankan lima perkara. Dia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari mantan Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

"Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi," tutur Ali.

KEYWORD :

Seputar Musik KPK Penyidik Stepanus Robin Suap Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :