Sabtu, 18/05/2024 13:17 WIB

KPK Terus Koordinasi dengan Kejagung Usut Korupsi LNG Pertamjna

Tak hanya Kejaksaan Agung, KPK juga bakal berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Tak hanya Kejaksaan Agung, KPK juga bakal berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.

"Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2021).

Koordinasi antara KPK dengan Kejagung ini dilakukan lantaran kedua lembaga penegak hukum menangani kasus yang sama. Dari koordinasi yang dilakukan disepakati KPK yang menangani kasus tersebut.

"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," katanya.

Ali mengatakan, sinergisitas penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun kepolisian.

Seperti dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, serta penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.

"Koordinasi dan sinergisitas penanganan suatu perkara antaraparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG Porofolio di PT Pertamina (Persero) sudah masuk ke tahap penyidikan KPK.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :