Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media, Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007 sampai 2009.
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media, Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007 sampai 2009. Satu tersangka lagi Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.
"Ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu.Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria mempraperadilankan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Pengadilan Negeri Selatan.Anthony mempersoalkan penerapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.� Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jun�cto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Baca juga :
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp44 Miliar
Dilansir Ant, Perseroan Terbatas (PT) Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007 s.d. 2009.Pada bulan Desember 2007, PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp44 Miliar
Korupsi Pajak First Media