Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media, Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007 sampai 2009.
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media, Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007 sampai 2009. Satu tersangka lagi Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.
"Ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu.Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria mempraperadilankan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Pengadilan Negeri Selatan.Baca juga :
First Media Resmi Gabung ke XL Axiata
Anthony mempersoalkan penerapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.� Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jun�cto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
First Media Resmi Gabung ke XL Axiata
Baca juga :
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp44 Miliar
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp44 Miliar
Korupsi Pajak First Media




















