Sabtu, 27/04/2024 01:03 WIB

Didepak dari KPK, Jusuf Rizal Ajak Novel Baswedan Cs Gabung LSM LIRA

Sayang jika potensi Novel Baswedan Cs dalam pemberantasan korupsi tidak dimanfaatkan secara positif

HM. Jusuf Rizal (aktivis anti-korupsi / Presiden LSM LIRA)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jusuf Rizal mengajak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan cs bergabung dalam LSM LIRA untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Novel Baswedan bersama 56 penyidik KPK diberhentikan dari KPK dengan alasan tidak memenuhi syarat dalam ujian pegawai KPK, bahkan disebut terpapar paham radikalisme. Mereka akan resmi keluar dari KPK per 30 September 2021 mendatang.

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal mengatakan, Novel Baswedan dan para penyidik yang diberhentikan itu adalah figur-figur yang sudah teruji memiliki potensi dan kemampuan pemberantasan korupsi

"Sayang jika potensi Novel Baswedan Cs dalam pemberantasan korupsi tidak dimanfaatkan secara positif," ungkap Jusuf Rizal ketika dimintai komentar oleh para wartawan di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Dengan alasan itu, Jusuf Rizal selakj Presiden LSM LIRA mengajak Novel Baswedan Cs untuk bergabung di LSM LIRA.

"Mudah-murahan mereka berkenan agar nanti kader-kader LSM LIRA diberi ilmu dalam pemberantasan korupsi,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga aktivis pekerja dan buruh itu.

Lebih jauh menurut Jusuf Rizal, Indonesia masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki integritas dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Maka sangat sayang jika ada SDM yang sudah profesional tidak dimanfaatkan secara positif.

Menurut Jusuf Rizal, saat ini Indonesia sudah dalam keadaan darurat korupsi. Penjahat politik dan kelompoknya telah merajalela menggerus banyak kekayaan negara yang merugikan rakyat.

"Telah terjadi kolaborasi antara Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif yang memperlemah pemberantasan Korupsi," ungkapnya.

Jusuf Rizal menjelaskan, salah satu contoh adanya fakta kolaborasi (Eksekutif dan Legislatif) yang membuat penegak hukum kian lemah dapat ditemukan saat LSM LIRA membongkar berbagai kasus KKN di Kabupaten Probolinggo, sebelum kemudian Bupati Probolinggo Putut Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Berdasarkan pengalaman LSM LIRA dalam memberantas KKN, penegak hukum (Yudikatif) dan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) sudah banyak dibonsai oleh Legislatif. Kondisi ini yang terjadi saat ini,” papar Jusuf Rizal yang juga menjabat Sekjen perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Jusuf Rizal menilai Indonesia perlu menyatukan kekuatan untuk memberantas KKN hingga tercipta pengelolaan pemerintahan yang bersih dan transparan. Untuk itu SDM yang mumpuni, seperti Novel Banwedan Cs sangat dibutuhkan untuk membangun bangsa melalui pemberantasan KKN.

Pria yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu, tidak memberikan komentar tentang faham radikalisme yang membuat Novel Baswedan Cs tidak lolos seleksi KPK.

LSM LIRA itu organisasi pemberantasan korupsi. Sudah berusia 16 tahun dan konsisten sebagai organisasi pro pemerintah, namun tetap kritis dan independen. Kami fokus sebagai penggiat anti korupsi, tanpa melihat perbedaan suku, agama, golongan maupun politik,” tegas Jusuf Rizal

KEYWORD :

Novel Baswedan KPK HM Jusuf Rizal LSM LIRA pemberantasan korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :