Rabu, 08/05/2024 09:55 WIB

Formappi: KPK Legitimasi Mimpi Abadi Parpol

Menurut Lucius, dengan adanya rekomendasi dari hasil kajian KPK, maka akan menjadi senjata bagi parpol ke depannya

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap wacana pemerintah meningkatkan dana bantuan partai politik (Parpol) menuai kritik. Parpol dinilai mendapatkan angin segar setelah lembaga antirasuah melakukan kajian yang menyebut agar pendanaan parpol dibagi 50-50 dengan APBN.

Peneliti asal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menenggarai dukungan KPK terhadap wacana pemerintah meningkatkan dana bantuan parpol sarat kepentingan. Dukungan KPK itu, ungkap Lucius, sangat menguntungkan parpol.

"Parpol seperti merasa mendapat legitimasi meminta atau mengusulkan kenaikan anggaran dari APBN, maupun dalam revisi UU parpol nantinya," ungkap Lucius di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Hal itu disampaikan Lucius usai menghadiri undangan KPK terkait pemaparan hasil kajian bantuan negara terhadap parpol. Selain Formappi, KPK mengundang sejumlah pihak. Termasuk beberapa tokoh parpol.

"Mereka (tokoh Paprol yang hadir) tersenyum, bersepakat. Itu sesuatu yang menurut saya baru kali ini terjadi. KPK begitu seirama dengan apa yang diinginkan parpol," ucap dia.

Menurut Lucius, dengan adanya rekomendasi dari hasil kajian KPK, maka akan menjadi senjata bagi parpol ke depannya. Terlebih KPK sejauh ini masih dianggap kredibel.

"Dukungan dari KPK melalui hasil riset ini menjadi amunisi (senjata) bagi parpol apa yang selama ini menjadi mimpi abadinya, mendapatkan uang segar dari negara," kata dia.

Lucius sendiri melihat kajian KPK belum menyertakan sistem pengelolaan dana bantuan itu. Kajian, kata Lucius, baru sebatas angka-angka saja.

"Jaminan itu yang mestinya harus dipersiapkan oleh riset KPK. Bagaimana kemudian KPK membuat sebuah sistem bagi parpol agar kemudian tata kelola keuangan parpol benar-benar mencerminkan akutabel," tutur dia.

Menurut Lucius, parpol belum saatnya diberikan bantuan yang begitu besar dari negara. Sebab, parpol sendiri belum mau transparan soal pendanaan yang masuk.

"Karena kita ketahui bahwa demokrasi di internal partai itu kalau bisa kita katakan gagal berjalan, iya. Partai ini misalnya masih sangat oligarkis, sehingga tidak yakin dana yang diberikan oleh negara, diperuntukkan bagi tujuan yang dimaksudkan oleh negara," ujar dia.

Pemerintah, tegas Lucius, seharusnya lebih dulu menyiapkan regulasi yang ideal untuk mengakomodir masalah dana parpol ini. Pasalnya, dikhawtirkan bantuan dari negara berpotensi menjadi lahan korupsi baru apabila sistem yang ada saat ini belum berjalan baik.

"Harus ada persiapan matang dan kajian mendalam, khususnya terkait infrastruktur, tata kelola keuangan parpol, yang kemudian menjadi jaminan uang yang diberikan negara kepada parpol. Jangan sampai jadi bancakan baru oleh parpol nantinya," tegas Lucius.

Karena itu, Lucius mencium gelagat tak baik atas rekomendasi KPK itu. "Saya melihat seperti ada kongkalikong gitu lah melalui riset ini," tandas Lucius.

Seperti diketahui, hari ini KPK menyampaikan kajian tentang dana bantuan parpol dengan merekomendasikan agar dana itu ditanggung setengah oleh negara. Namun, sistem pemberiannya tak langsung sekaligus, melainkan bertahap selama 10 tahun.

KEYWORD :

KPK Formappi Kajian Dana Parpol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :