Rabu, 01/05/2024 09:29 WIB

Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Samsul Hidayatullah, kakak penyanyi dangdut Syaiful Jamil divonis pengadilan tipikor 2 tahun penjara. (foto: Tribunnews)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 2 tahun penjara atau bui kepada terdakwa Samsul Hidayatullah. Kakak Saipul Jamil ini juga divonis hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dua Samsul Hidayatulah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Majelis berpendapat,  Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Pemberian uang Rp 50 juta bertujuan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul. Penentuan itu dimaksudkan agar Sapiul nantinya mendapat putusan yang paling ringan.

Sedangkan uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil, diberikan kepada Rohadi melalui Berthanatalia untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

Dalam fakta persidangan, kata hakim, terungkap bahwa Samsul membicarakan mengenai pemberian uang dan pengaturan putusan itu dengan Saipul yang sudah berada dalam tahanan. Samsul dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan adanya pemberian uang kepada Rohadi untuk pengurusan perkara Saipul Jamil, maka Majelis berpendapat bahwa unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi. Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," kata Hakim Baslin.

Samsul dijatuhi hukuman yang ringan karena Majelis Hakim menganggap Samsul telah berterus terang terhadap perbuatannya. Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan. "Terdakwa berlaku sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Samsul dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Atas vonis tersebut, Samsul dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

KEYWORD :

Suap Panitera Samsul Hidayatullah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :