Rabu, 01/05/2024 12:55 WIB

Penyuap Politikus Demokrat Divonis 2 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, Yogan dalam beberapa pertemuan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Terdakwa Yogan Askan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Yogan Askan. Yogan yang merupakan pengusaha ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Aswijon membacakan amar putusan terhadap terdakwa Yogan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016). Mejelis menilai, Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.

Pemberian dimaksudkan agar politikus partai Demokrat itu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Terkait pengurusan itu, Putu menerima "fee" sebesar Rp 500 juta. Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, pengusaha Suryadi Halim alias Tando Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp 50 juta. Yogan menyerahkan uang secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.

Perbuatan Yogan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ucap hakim Aswijon.

Berdasarkan fakta persidangan, Yogan dalam beberapa pertemuan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar. Dari sejumlah pertemuan, kemudian disepakati pemberian uang Rp 500 juta untuk Putu.

Dalam pertimbangan hakim, meski tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Yogan Askan dinilai mau mengakui perbuatan.

Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Yogan dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas vonis itu, Yogan menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Yogan menerima karena mengakui kesalahan atas perbuatannya yang mengkoordinasikan para pengusaha konstruksi untuk menghimpun dana bagi Putu. "Dengan putusan yang disampaikan pada saya, saya menerima sepenuhnya," ujar Yogan.

KEYWORD :

Penyuap Demokrat Yogan Askan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :