Rabu, 24/04/2024 16:40 WIB

KPK Rekomendasikan 50 Persen Dana Parpol dari Uang Negara

Kajian KPK juga meliputi pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka.

Deretan bendera Partai Politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan 50 persen dana Parpol dari negara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait penguatan partai politik (parpol). Salah satunya mengenai dana parpol yang merekomendasikan setengah dana parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh partai.

Dalam kajian, pembiayaan oleh negara itu dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun. Dan besaran dana yang dikucurkan negara tergantung dari kinerja partai sesuai instrumen yang dilekatkan sebagai alat pertanggungjawaban.

"50 persen ini enggak sekaligus. Kita perhitungkan itu dalam 10 tahun, mulai dari 5 persen sampai naik ke 50 persen tergantung kinerja partai," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Selain pendanaan, kajian KPK juga meliputi pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka. Hasil kajian itu sendiri dipaparkan lembaga antirasuah kepada pihak terkait.Di antaranya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Perludem dan Formappi.

Lebih lanjut Pahala menjelaskan, KPK mendatangi 10 parpol  untuk melihat biaya riil yang dikeluarkan. Dari kajian terhadap 10 partai ini, anggaran partai digolongkan menjadi biaya administrasi dan penyelenggaraan administrasi. Sebanyak 25 persen merupakan anggaran penyelenggaraan organisasi, sementara 75 persen lainnya untuk pendidikan politik.

KPK, kata Pahala, dari kajian tersebut menemukan anggaran yang dibutuhkan oleh 10 partai mencapai Rp9,3 triliun setiap tahunnya. Jumlah itu terdiri dari pengurus partai di pusat yang membutuhkan anggaran sebanyak Rp2,6 triliun, tingkat provinsi Rp2,5 triliun, dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp 4,1 triliun.

"Totalnya Rp9,3 triliun. dari situ partai tanggung setengah atau Rp 4,7 triliun dan negara lewat alokasi anggaran menanggung setengahnya, yakni Rp4,7 triliun. Jadi kosenpenya negara 50 persen partai 50 persen," terang Pahala.

Pun demikian, penaikan dana bantuan parpol ini belum dapat dilakukan lantaran belum adanya payung hukum. Penaikan dana parpol setidaknya paling cepat dilakukan setelah adanya revisi PP nomor 5 tahun 2009 atau revisi UU tentang Parpol yang bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

"Berikutnya kita akan sampaikan yang paling cepat ada dua lewat Revisi PP nomor 5 tahun 2009 karena disebut Rp 108 persuara, sekarang jadi Rp 10. 500 per suara. atau lebih solid masuk ke UU Parpol, menurut perwakilan Kementerian Hukum dan HAM bisa dimungkinkan masuk prolegnas 2017," tutur dia.

KPK sendiri mendukung adanya penaikan dana parpol lantaran dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai politik semakin menurun. Pada 1999, dana bantuan untuk parpol mencapai Rp 105 miliar. Namun, berdasar UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik bantuan terhadap partai politik menurun hingga hanya Rp 13 miliar. Sementar jika dilihat dari APBN Indonesia saat ini telah mencapai Rp 2.000 triliun atau naik 10 kali lipat dibanding 1999 yang hanya sekitar Rp 200 triliun.

"Kalau kita lihat APBN dulu Rp 200 triliun sekarang sudah Rp 2.000 triliun. Ada paradoks anggaran negara bertambah 10 kali lipat tapi alokasi anggaran untuk parpol justru turun dari Rp 105 miliar jadi Rp 13 miliar, itu yang kita dapatkan," ujar  Pahala.

KEYWORD :

Dana Parpol KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :