Senin, 25/01/2021 14:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penemuan aliran dana dari luar negeri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke rekening Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, aliran dana tersebut harus dibuktikan apabila memang benar melanggar hukum.
“Kita tetap harus berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Belum tentu alirannya melanggar hukum sebelum dibuktikan,” kata Gus Jazil, sapaannya saat dikontak, Senin (25/1).
Politisi PKB ini juga meminta PPATK untuk segera memastikan data tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi, serta menjadi polemik di masyarakat.
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Prabowo: Partai-Partai Lain Harus Belajar dari PKB
Lepas 7500 Runners PKB Run 2026, Gus Muhaimin: Kita Sehat Bersama
"Tentu hasil deteksi PPATK tidak untuk dipublikasi tapi untuk ditindaklanjuti kepada penegak hukum agar ada dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Agar tidak menambah spekulasi, kami berharap PPATK bisa segera melengkapi datanya, baik sumber dan alirannya agar memudahkan aparat hukum untuk membuktikannya," demikian Gus Jazil.
PPATK sebelumnya mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening FPI.
Adapun PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Hingga 20 Januari, jumlahnya mencapai 92 rekening, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengklaim, transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.