OTT Wali Kota Cimahi, KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp420 Juta

Jum'at, 27/11/2020 14:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.

Menurut informasi yang diterima, Ajay ditangkap bersama dengan barang bukti itu terkait kasus dugaan korupsi pada perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi pada pukul 10.00 WIB

Dimana, Lembaga antikorupsi memilik waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media.

"Benar," kata Ghufron kepada Wartawan, Jumat (27/11).

Saat ini, belum diketahui siapa saja pihak yang diamankan bersama Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu.

Ajay menjabat wali kota Cimahi sejak sejak 22 Oktober 2017. Sebelum masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua HIPMI Jawa Barat.

TERKINI
Terekam Ucap Kata "Bacot" Saat Rapat DPR, Ini Artinya Menurut KBBI Kurang Amunisi, Ukraina Mulai Beralih Gunakan Ranjau Darat Rakitan Netanyahu Diam-Diam Temui Presiden UEA, Ini yang Dibahas Jelang Peluncuran, Chat GPT-6.1 Gagal Lolos Tes Keamanan