Jum'at, 27/11/2020 14:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.
Menurut informasi yang diterima, Ajay ditangkap bersama dengan barang bukti itu terkait kasus dugaan korupsi pada perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi pada pukul 10.00 WIB
Dimana, Lembaga antikorupsi memilik waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dalam kasus ini.
Aston Villa Selangkah Lagi Raih Trofi Ketiga Liga Europa
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN ke KPK
KPK Periksa Bekas Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media.
"Benar," kata Ghufron kepada Wartawan, Jumat (27/11).
Saat ini, belum diketahui siapa saja pihak yang diamankan bersama Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu.
Ajay menjabat wali kota Cimahi sejak sejak 22 Oktober 2017. Sebelum masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua HIPMI Jawa Barat.
Keyword : KPK OTT Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna