Jum'at, 02/09/2016 13:58 WIB
Jakarta - Pejabat negara yang masuk dalam Tim Sukses (Timses) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi bumerang bagi calon incumbent tersebut. Pasalnya, pejabat negara tidak seharusnya masuk ke ranah politik.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada Jurnas.com, Jumat (2/9). Menurutnya, pejabat negara yang menjadi Timses di Pilkada bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar aturan ketatanegaraan.
DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada 1 Putaran
Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki untuk Pilkada DKI
Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki untuk Pilkada DKI
Keyword : Pilkada DKI Ahok Nusron Wahid Kepala BNP2TKI Komisaris BUMN