Jum'at, 03/04/2020 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang sebut tidak ada larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2020 ditengah pandemi Virus Corona diralat oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ujar Pratikno, Kamis (2/4/2020).
Pratikno menjelaskan, pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah.
"Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat
JCBC ke-17, Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Ekonomi-Perlindungan WNI
Pimpinan DPR Ingatkan Pembantu Presiden Pegang Teguh Komitmen Antikorupsi
Sebelumnya, Jubir Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H.
Namun, pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan WHO yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.