Jum'at, 31/01/2020 18:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi IX DPR RI kompak menolak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III bukan pekerja dan bukan penerima upah.
"Sejak awal kami di Komisi IX menolak rencana pemerintah untuk menaikan tarif BPJS Kesehatan," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Darul Siska kepada wartawan, Jumat (31/01/2020).
Menurutnya, apabila kenaikan itu diberlakukan, maka nantinya akan berpengaruh pada keadaan kesehatan di daerah, sebab, pemda tidak menganggarkan selisih kenaikan APBD itu.
"Kemarin kan kita juga diskusi dengan beberapa pemda, pemda juga tidak mengangarkan selisih kenaikan itu di APBD, mereka baru bisa merubah di APBD Perubahan," ujar Darul.
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur
Anggota DPR: OTT Kepala Daerah Tak Akan Berhenti Jika Biaya Politik Mahal
Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan Nasional Cegah Anak Putus Sekolah
Oleh karena itu, Politisi Golkar ini meminta Pimpinan DPR untuk berkomunikasi dengan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS ini.
"Kemarin Pimpinan Komisi IX sudah berkomunikasi dengan Pimpinan DPR, dan sekarang kita meminta Pimpinan DPR komunikasi dengan Presiden karena ini berdampak sangat besar bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, apabila pemerintah tetap keukeuh menginginkan iuran BPJS naik, maka, pemerintah harus mencari dan menalangi selesih dana tersebut dan bukan membebankan pada peserta BPJS.
"Kalaupun dinaikan oleh pemerintah, kita minta pemerintah yang carikan dananya dan jangan dibebankan pada peserta," jelas dia.
Pada kesempatan itu, dia meminta pemerintah untuk terus melakukan kajian kompeherensif supaya kenaikan BPJS tidak membebankan peserta.
"Kita juga minta pemerintah untuk melakukan kajian kajian kompeherensif agar kenaikan itu tidak dibebankan pada peserta," urainya.