Spanyol Jatuhkan Permintaan Ekstradisi Mantan Presiden Katalan

Jum'at, 20/07/2018 09:55 WIB

Jakarta - Pengadilan tinggi Spanyol pada Kamis menarik kembali surat perintah penangkapan untuk mantan Presiden Catalan, Carles Puigdemont dan lima pembantunya terkait dengan peran mereka dalam referendum kemerdekaan tahun lalu.

Langkah itu dilakukan satu minggu setelah pengadilan Jerman memutuskan bahwa sementara Puigdemont dapat diekstradisi untuk menghadapi tuduhan korupsi, negara itu tidak dapat memaksanya ke Spanyol untuk menghadapi pemberontakan dan tuduhan penghasutan.

Puigdemont melarikan diri dari Spanyol setelah menghadapi tuntutan pidana karena mengumumkan kemerdekaan dari Spanyol setelah referendum.

Meskipun Mahkamah Agung membatalkan permintaan ekstradisi, Puigdemont dan yang lainnya masih menghadapi tuntutan jika mereka menyeberangi perbatasan ke Spanyol lagi. Lima lainnya ada di Belgia, Skotlandia atau Swiss.

Dalam putusan , Hakim Pablo Llarena mengatakan pengadilan Jerman menunjukkan kurangnya komitmen atas tuduhan terhadap Puigdemont, yang tindakannya dikatakannya dapat melanggar perintah konstitusional Spanyol.

Polisi Jerman menangkap Puigdemont pada bulan Maret ketika ia melintasi negara dalam perjalanannya dari Finlandia ke Belgia, di mana ia tinggal di pengasingan yang diberlakukan sendiri setelah Parlemen Catalan secara sepihak menyatakan kemerdekaan dari Spanyol pada bulan Oktober.

Pada bulan April, pengadilan Jerman mengabulkan pembebasannya sekitar $ 90.000 bail.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2