Rabu, 11/07/2018 08:44 WIB
London- Keberadaan Facebook di Inggris, dianggap terbukti melanggar undang-undang perlindungan data pengguna yang jatuh ke tangan Cambridge Analytica. Karena itulah, regulator setempat akan mengenakan denda sebesar 500 ribu poundsterling.
Dalam keterangan tertulisnya dilansir Reuters, Komisioner Informasi Inggris Raya, Elizabeth Denham menuliskan, denda kepada Facebook itu setelah mengadakan penyelidikan dan menemukan bawa media sosial itu gagal melindungi data informasi.
Leicester Kembali Promosi, Pelatih Bicara Nasib Vardy
Jersey Arsenal Musim Depan Bocor, Fans: Jelek Banget!
Pochettino: Keputusan VAR di Menit Akhir Sungguh Menyakitkan
Keyword : Facebook Inggris Cambridge Analytica