Kamis, 15/03/2018 13:36 WIB
Jakarta - Seorang Ketua Fraksi DPR RI dapat mengarahkan anggota komisi berkaitan dengan sebuah proyek. Salah satunya proyek pengadaan e-KTP. Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin saat menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).
Dikatakan Mahyudin, dalam pembahasan sebuah anggaran proyek, Ketua Fraksi bisa mengarahkan total anggaran yang dibutuhkan kepada anggotanya. Anggota pun bisa menyetujui dan tidak.
Golkar Rombak Pimpinan Komisi DPR, Mekeng Gantikan Bambang Patijaya
Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran, PUD dan PPTS Perlu Perlindungan Hukum
Anggota DPR: Main Hakim Sendiri Rusak Supremasi Hukum
Keyword : E-KTP Fraksi DPR Mahyuddin Golkar