Kamis, 15/03/2018 13:36 WIB
Jakarta - Seorang Ketua Fraksi DPR RI dapat mengarahkan anggota komisi berkaitan dengan sebuah proyek. Salah satunya proyek pengadaan e-KTP. Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin saat menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).
Dikatakan Mahyudin, dalam pembahasan sebuah anggaran proyek, Ketua Fraksi bisa mengarahkan total anggaran yang dibutuhkan kepada anggotanya. Anggota pun bisa menyetujui dan tidak.
KUHP Baru Tutup Celah Kejahatan Korporasi Berkedok Perusahaan
Rizki Faisal: Menteri Bahlil Penopang Sentimen Positif Presiden
Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah
Keyword : E-KTP Fraksi DPR Mahyuddin Golkar