Ketua Fraksi Turut Berperan dalam Proyek e-KTP

Kamis, 15/03/2018 13:36 WIB

Jakarta - Seorang Ketua Fraksi DPR RI dapat mengarahkan anggota komisi berkaitan dengan sebuah proyek. Salah satunya proyek pengadaan e-KTP. Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin‎ saat menjadi saksi ‎meringankan atau a de charge dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Dikatakan Mahyudin, dal‎am pembahasan sebuah anggaran proyek, Ketua Fraksi bisa mengarahkan total anggaran yang dibutuhkan kepada anggotanya. Anggota pun bisa menyetujui dan tidak.

"Bisa saja pimpinan fraksi mengarahkan kita butuh angaran sekian. Tetapi tetap harus dibahas di komisi. Kalau komisi enggak mau, ya enggak bisa juga," ujar Mahyudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2018).‎

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya ihwal peran seorang Ketua Fraksi di DPR. Posisi Novanto saat proyek pengadaan e-KTP berjalan ‎merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. "Ketua fraksi bisa kendalikan anggotanya? Harus tunduk?," tanya Hakim Yanto.‎

Mahyudin mejawab samar pertanyaan Hakim Yanto. Dikatakan Mahyudin, anggota Fraksi bisa tunduk bisa juga membantah perintah dari Ketua Fraksi.

"Bisa iya bisa tidak. Sebenarnya anggota bisa menolak. Seperti waktu kasus Bank Century, waktu itu fraksi memerintahkan kita opsi B bahwa Century tidak melawan hukum. Tapi kami merasa tidak bisa. Jadi kalau bertolakan bisa menolak. Lihat situasi," tutur Mahyudin.

TERKINI
AS Tunda Jual Senjata ke Taiwan, Prioritaskan Operasi di Iran Kemlu Pastikan Seluruh WNI Peserta Flotilla Gaza Bebas, Segera Dipulangkan Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan 38, Tottenham Terancam Degradasi Komisi IX Dorong Penguatan Deteksi Kasus TB-HIV di Surabaya