Selasa, 30/01/2018 14:30 WIB
Jakarta - Meski Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme diperlukan, namun harus ada rambu-rambu yang mengatur. Dimana, keterlibatan TNI harus diperjelas secara rinci.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1). Menurutnya, dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP) harus melalui persetujuan Presiden.
Keselamatan Transportasi Bayangi Daerah 3T, Pemerintah Diminta Bertindak
Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat
Pimpinan DPR Ingatkan Pembantu Presiden Pegang Teguh Komitmen Antikorupsi
Keyword : RUU Terorisme Fadli Zon DPR TNI