Selasa, 30/01/2018 14:30 WIB
Jakarta - Meski Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme diperlukan, namun harus ada rambu-rambu yang mengatur. Dimana, keterlibatan TNI harus diperjelas secara rinci.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1). Menurutnya, dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP) harus melalui persetujuan Presiden.
Komisi VII Panggil TikTok-Tokopedia, Soroti Pembekuan Dana UMKM
Dana Khusus Kepulauan Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat
Komisi V Dukung Wacana Penggabungan Badan Geologi dengan BMKG
Keyword : RUU Terorisme Fadli Zon DPR TNI