Senin, 16/10/2017 16:43 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR Muhammad Jafar Hafsah mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Jafar menerima uang sebesar Rp 970 juta saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu diakui Jafar saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10/2017).‬ Pemberian uang itu terjadi saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR.‬ Nazaruddin saat itu juga merangkap sebagai Bendahara Fraksi Demokrat di DPR.‬
Legislator Minta Pengganti Firli Bahuri Dipilih Melalui Pansel
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Keyword : Jafar Hafsah Nazaruddin E-KTP