Kamis, 09/05/2024 16:25 WIB

KPK Diminta Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo

KPK dinilai masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun.

Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) mendesak KPK usut tuntas kasus e-KTP.

Jakarta, Jurnas.com - Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) mendesak KPK untuk kembali mengusut kasus korupsi e-KTP yang diduga terdapat aliran dana kepada Ganjar Pranowo.

Koordinator Aksi Gertak Amril menilai sampai saat ini KPK masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun.

Diketahui kasus korupsi e-KTP sempat menghebohkan publik lantaran melibatkan banyak pihak mulai dari swasta, pemerintah, BUMN, hingga Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto. Dalam kasus itu Setya Novanto bahkan dihukum pidana selama 15 tahun penjara.

"Keterangan Setya Novanto pada saat di persidangan sempat heboh karena menyebutkan secara gamblang nama Ganjar Pranowo yang ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/12).

Keterangan itulah yang kemudian menurut Amril masih belum ditindaklanjuti oleh KPK. Padahal, kata dia, pernyataan serupa juga disampaikan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang melihat Ganjar menerima dana korupsi e-KTP.

Amril mengingatkan dalam fakta di persidangan pada 8 Februari 2018, Setnov menjelaskan aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ganjar berupa 500.000 dolar AS atau senilai Rp7,5 Milyar.

Ia menyebut pernyataan Setya itu sejalan dengan keterangan yang disampaikan Nazaruddin pada persidangan pada 4 April 2018. Nazaruddin mengatakan kala itu Ganjar menolak dana 150.000 dolar AS dan meminta agar disamakan menjadi 500.000 dolar AS.

Amril menambahkan dalam persidangan itu Nazaruddin kemudian memenuhi permintaan tersebut dan uang senilai 500.000 dolar AS itu diterima oleh Ganjar.

"Atas permasalahan ini, kami dari Mahasiswa Dan Pemuda, meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas dan membuka serta melanjutkan kembali Proses Penyidikan Skandal Korupsi e-KTP, supaya kasus ini semakin terang terungkap.

Ia menilai KPK seharusnya tidak berhenti mengungkap kasus korupsi e-KTP sampai tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya hal itu menjadi tantangan besar bagi KPK untuk berani memanggil dan mengungkap keterlibatan Ganjar sesuai pernyataan Setnov dan Nazaruddin.

Amril meminta agar KPK tidak tebang pilih dan menangkap seluruh pihak-pihak yang menerima aliran dana dalama kasus tersebut. Terlebih, kata dia, kasus ini telah merugikan negara dan meruntuhkan kepercayaan publik.

"Berdasarkan keterangan dan fakta persidangan kami menuntut KPK untuk mengusut tuntas aliran dana kasus korupsi e-KTP yang diduga masuk ke Ganjar Pranowo 500.000 USD atau setara Rp7,5 Milyar," jelasnya.

"Meminta KPK segera panggil Dan periksa Ganjar Pranowo atas dugaan keterlibatan ikit menerima aliran dana skandal korupsi e-KTP" imbuhnya.

KEYWORD :

Korupsi Proyek e-KTP KPK Ganjar Pranowo Korupsi e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :