Senin, 14/08/2017 13:40 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 12,5 tahun terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Jaksa juga menuntut Patrialis dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan lantaran Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin
KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan
Keyword : Patrialis Akbar Suap MK KPK