Minggu, 04/10/2026 23:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Lebih dari 800 guru Palestina tewas dan lebih dari 3.300 lainnya terluka sejak perang di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023. Data tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Palestina menjelang peringatan Hari Guru Sedunia pada 5 Oktober.
Dalam pernyataannya pada Minggu (4/10), Kementerian Pendidikan Palestina menyebut para pendidik di wilayah pendudukan Palestina menghadapi “pertempuran nyata untuk bertahan hidup” demi mempertahankan hak atas pendidikan di tengah kondisi yang disebut sebagai penargetan sistematis.
Kementerian Pendidikan Palestina menyatakan sektor pendidikan di Gaza dan Tepi Barat mengalami apa yang disebutnya sebagai “genosida komprehensif” sejak dimulainya perang Israel di Gaza. Selain korban tewas dan luka, lebih dari 170 guru disebut masih ditahan dalam kondisi yang digambarkan kementerian sebagai keras.
Tekanan terhadap tenaga pendidik juga disebut terjadi dalam aktivitas sehari-hari. Pembatasan pergerakan dan pemeriksaan di ratusan pos pemeriksaan disebut semakin memperberat kondisi para guru, terutama di Masafer Yatta di selatan Hebron, Desa al-Mughayyir di Tepi Barat bagian tengah, Lembah Yordan, serta wilayah yang masuk kategori Area C.
263 Jurnalis Tewas di Gaza, Muhammad al-Najjar Jadi Korban Terbaru
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Lima Warga Palestina Termasuk Dua Anak
Dua Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Pembagian wilayah tersebut berkaitan dengan kesepakatan Oslo II 1995 yang membagi Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C sebagai pengaturan sementara.
Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, sedangkan Area B berada di bawah administrasi sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel. Sementara itu, Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh Israel.
Kementerian juga menyoroti persoalan ekonomi yang dihadapi para guru. Menurut kementerian, tekanan terhadap tenaga pendidik berlangsung bersamaan dengan kesulitan keuangan yang semakin berat, yang disebut turut memengaruhi kestabilan material dan psikologis mereka.
Kondisi tersebut dikaitkan dengan penahanan pendapatan pajak Palestina oleh Israel. Pendapatan tersebut dikenal sebagai clearance revenues, yakni pajak yang dipungut Israel atas nama Otoritas Palestina dari barang-barang impor dan kemudian ditransfer berdasarkan Protokol Paris 1994.
Israel mulai melakukan pemotongan dari pendapatan tersebut pada 2019 dan kemudian menghentikan transfernya. Menurut data yang disampaikan kementerian, kondisi itu memperburuk krisis keuangan Otoritas Palestina dan kemampuannya membayar gaji pegawai publik secara penuh.
Pendapatan pajak tersebut memiliki peran besar bagi keuangan Palestina karena menyumbang sekitar 56 persen dari total pendapatan publik Palestina. Penahanan dana itu disebut menjadi hambatan besar bagi pembayaran gaji, penyediaan layanan publik, serta pemenuhan kewajiban pemerintah.
Menjelang Hari Guru Sedunia yang diperingati setiap 5 Oktober, Kementerian Pendidikan Palestina menyerukan tindakan segera dari masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta organisasi pendidikan dan hak asasi manusia.
Kementerian meminta pihak-pihak tersebut mengambil langkah untuk menghentikan pelanggaran dan memberikan perlindungan internasional bagi siswa serta tenaga pendidikan.
Kementerian juga menyerukan serikat pekerja di berbagai negara untuk mendorong pembebasan guru yang ditahan dan memastikan hak-hak finansial yang tertahan dapat diberikan. Menurut kementerian, langkah tersebut diperlukan agar para pendidik dapat menjalani kehidupan dengan bermartabat. (*)
Sumber: Anadolu