Kamis, 13/07/2017 13:40 WIB
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, meski Perppu tersebut sebagai kewenangan presiden secara konstitusional, namun pemerintah harus menjelaskan alasan kegentingan kepada DPR.
Kurangi Kemiskinan, BKKBN Dorong Kesetaraan Gender di dalam Keluarga
Populasi Dunia Tembus Delapan Miliar, BKKBN Fokus Kualitas SDM
Erick Thohir Digugat, ini Respons Kementerian BUMN
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal