RUU Pemilu, Presidential Threshold Dinilai Tak Relevan
Selasa, 11/07/2017 17:16 WIB
Jakarta - Usulan pemerintah terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai sudah tidak relevan pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.
Demikian disampaikan Pakar Politik dari LIPI. Siti Zuhro, dalam diskusi bertajuk "Ending
RUU Pemilu", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurutnya, usulan penghapusan presidential threshold sudah dilakukan jauh sebelum adanya Pansus
RUU Pemilu dan putusan pelaksanaan Pemilu serentak 2019. "Saya sudah jauh mengatakan, sudah tidak relevan lagi PT (presidential threshold) itu," kata Siti.
Untuk itu, Siti berharap, agar pembahasan dan keputusan
RUU Pemilu tidak terjadi deadlock hanya karena sikap ngotot pemerintah terkait presidential thresould.
"Kita tidak setuju terjadi deadlock, kita harapkan DPR dan
Pemerintah kembali ke laptop. Kita terus kawal DPR dan pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat," tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini pembahasan
RUU Pemilu masih buntu antara Pansus
RUU Pemilu dengan pemerintah. Isu krusial yang menjadi penghambat adalah usulan
Pemerintah soal presidential thresold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara secara nasional.
TERKINI
10 Finalis Duta Bahasa Nasional 2026, DKI Jakarta Sabet Gelar Terbaik I
KPK Geledah Rumah Dirjen Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB Summarecon
Habiburokhman Minta Polisi Proses Tegas Pelaku Kekerasan di Senayan City
Golkar Serahkan Kasus Orang Dekat Nusron kepada KPK