RUU Pemilu, Presidential Threshold Dinilai Tak Relevan
Selasa, 11/07/2017 17:16 WIB
Jakarta - Usulan pemerintah terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai sudah tidak relevan pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.
Demikian disampaikan Pakar Politik dari LIPI. Siti Zuhro, dalam diskusi bertajuk "Ending
RUU Pemilu", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurutnya, usulan penghapusan presidential threshold sudah dilakukan jauh sebelum adanya Pansus
RUU Pemilu dan putusan pelaksanaan Pemilu serentak 2019. "Saya sudah jauh mengatakan, sudah tidak relevan lagi PT (presidential threshold) itu," kata Siti.
Untuk itu, Siti berharap, agar pembahasan dan keputusan
RUU Pemilu tidak terjadi deadlock hanya karena sikap ngotot pemerintah terkait presidential thresould.
"Kita tidak setuju terjadi deadlock, kita harapkan DPR dan
Pemerintah kembali ke laptop. Kita terus kawal DPR dan pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat," tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini pembahasan
RUU Pemilu masih buntu antara Pansus
RUU Pemilu dengan pemerintah. Isu krusial yang menjadi penghambat adalah usulan
Pemerintah soal presidential thresold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara secara nasional.
TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya
20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United
Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions