Pansus RUU Pemilu, Pemerintah Hambat Kerja DPR

Selasa, 13/06/2017 19:37 WIB

Jakarta - Pengambilan keputusan RUU Pemilu terpaksa kembali tertunda. Sebab, perwakilan pemerintah tidak hadir dalam rapat Pansus RUU Pemilu yang rencananya pengambilan keputusan.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro menyayangkan sikap pemerintah yang menghambat pembahasan RUU Pemilu tersebut.

"Bisa dikatakan begitu (menghambat) karena UU Pemilu sebagai pegangan bagi KPU dan Bawaslu," kata Nizar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).

Padahal, kata Nizar, secara etika RUU Pemilu diusulkan oleh pemerintah. Untuk itu, ia menyesalkan ketidakhadiran pemerintah. "Kita minta pemerintah konsisten sebelum tanggal 15 selesai," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga. Ia mengatakan, jika pemerintah tidak hadir, maka pembahasan RUU tersebut bakal terhambat.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Pemilu, DPR tidak menghambat. Mungkin ada hal krusial yang belum diselesaikan," tegasnya.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi