Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sprindik Palsu KPK, Satu Orang ASN

Sabtu, 08/02/2025 09:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap 1 orang lagi yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga untuk melakukan pemerasan terhadap eks Bupati Rote, Leonard Haning.

“Kita melakukan pengembangan dan kita amankan satu orang lagi. Diamankan di Menteng. Dia bagian dari komplotan ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

Susatyo menyampaikan saat ini pihaknya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni 2 orang lain yang sebelumnya sudah diserahkan pihak KPK berinisial AA dan JFH.

“Totalnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” ucap Susatyo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus menjelaskan 1 orang yang ditangkap di Menteng itu berinisial FFF (54) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keterangan dia dinas di Kehutanan Pemprov NTT,” kata Firdaus.

Sedangkan satu orang lagi yang sebelumnya diserahkan KPK yakni berinisial AS tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran hanya mengantar dan sebatas teman dari komplotan itu.

“Dia hanya mengantar saja si orang ini untuk bertemu seseorang. Dia nggak tahu orang ini maksudnya apa, karena memang hubungannya teman,” jelas Firdaus.

TERKINI
Berbagai Gejala Awal Kanker Ovarium yang Jarang Disadari Perempuan Single Berisiko Terkena Kanker Ovarium, Benarkah? Peringatan Hari Kanker Ovarium Sedunia Setiap 8 Mei, Ini Sejarahnya Sejarah Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia Setiap 8 Mei