Senin, 21/09/2026 15:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy meminta hakim tunggal menyatakan sejumlah tindakan hukum KPK terhadap dirinya tidak sah, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, hingga penahanan dan penyitaan.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko, saat membacakan petitum gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.
Salah satu pokok keberatan Silmy berkaitan dengan waktu penerbitan sprindik. Ia mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026, bersamaan dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Legislator Soroti Mekanisme Praperadilan dalam RUU Perampasan Aset
Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Barbuk oleh KPK
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka TPPU Sah
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses KPK dalam memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Agus.
Selain mempersoalkan sprindik, Silmy juga menyoroti proses penanganan perkara yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut Agus, kliennya tidak pernah terjaring dalam OTT tersebut. Silmy justru datang sendiri ke Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kedatangan itu disebut dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto setelah muncul informasi mengenai penangkapan anak buahnya. Karena itu, kedatangan Silmy tidak dapat dinilai sebagai bentuk penyerahan diri maupun bagian dari OTT.
“Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya,” ujar Agus.
Pihak Silmy berpendapat bahwa karena yang bersangkutan tidak termasuk dalam rangkaian OTT, proses pemeriksaan semestinya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, penetapan status tersangka dalam perkara tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ia juga menilai proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip due process model sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHAP.
Karena itu, Silmy meminta hakim praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK tidak sah. Ia juga meminta seluruh akibat hukum yang muncul dari proses tersebut turut dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan.
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.