Rieke PDIP Soroti PB Bechi, Minta Asesmen Risiko Dibuka

Senin, 21/09/2026 15:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah tidak terburu-buru memperluas penerapan pidana non-penjara, khususnya dalam perkara kekerasan seksual, sebelum sistem asesmen risiko, data, dan pengawasan terhadap pelaku benar-benar siap.

Rieke mendukung pembaruan sistem pemidanaan, termasuk penerapan pidana kerja sosial dan bentuk pidana non-penjara lainnya. Namun, menurutnya, persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperlonggar pemidanaan dalam perkara kekerasan seksual.

“Jangan jadikan overkapasitas Lapas sebagai alasan memperlonggar pemidanaan sebelum sistem asesmen, data, dan pengawasan benar-benar siap,” kata Rieke dalam RDP-RDPU Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pakar, Senin (21/9).

Ia menilai, kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi harus menjadi alarm dalam penerapan kebijakan pemidanaan dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual.

Bechi divonis tujuh tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 16 tahun. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan Bechi telah mencapai perhitungan dua pertiga masa pidana pada 23 Juli 2025 setelah memperhitungkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.

Namun, Rieke menyoroti belum adanya rincian kepada publik mengenai jenis, tanggal, dan besaran setiap remisi yang diterima Bechi, termasuk hasil asesmen risiko yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.

“Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” tegasnya.

Menurut Rieke, persoalan tersebut semakin serius karena korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilaporkan tidak memperoleh informasi mengenai pembebasan Bechi.

Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan antara LPSK dan Kemenimipas terkait kewajiban pemberitahuan kepada korban mengenai pembebasan terpidana.

“Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” ujar Rieke.

Rieke juga mengutip pandangan pakar yang hadir dalam RDPU. Kriminolog Universitas Indonesia Mochammad Sofyan Arief menekankan pentingnya asesmen yang mempertemukan risiko pelaku dengan kerentanan lokasi serta dilakukan secara berkala.

Sementara kriminolog Universitas Budi Luhur Nadia Utami Larasati mengingatkan keberhasilan pidana berbasis komunitas tidak semata-mata diukur dari selesainya jam hukuman, tetapi juga perubahan perilaku, proses reintegrasi, dan risiko pengulangan tindak pidana.

Karena itu, Rieke mendesak Ditjen Pemasyarakatan membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual yang berada dalam sistem Pemasyarakatan.

Data tersebut, kata dia, setidaknya mencakup jumlah tahanan dan narapidana, pasal yang digunakan untuk pemidanaan, lama pidana, Lapas atau Rutan tempat menjalani pidana, remisi yang diterima, jumlah yang memperoleh pembebasan bersyarat, serta pelaku yang sedang berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Data korban dan data pribadi yang dilindungi tetap dirahasiakan, tetapi data pemidanaan yang dapat dibuka menurut hukum harus transparan untuk pengawasan DPR dan publik,” katanya.

Selain itu, Rieke meminta adanya kriteria pengecualian yang tegas apabila pidana kerja sosial hendak diterapkan dalam perkara kekerasan seksual.

Kriteria tersebut antara lain menyangkut korban anak atau kelompok rentan, relasi kuasa, pengulangan tindak pidana, grooming, kekerasan atau ancaman, dampak terhadap korban, serta risiko residivisme.

“Pelecehan nonfisik tidak otomatis berarti kejahatan ringan,” tegasnya.

Rieke kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual di seluruh Lapas, Rutan, dan Bapas.

Kedua, melakukan audit serta membuka rincian remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat, dan pengawasan terhadap Bechi sejak 15 Agustus 2025.

Ketiga, menetapkan protokol khusus dan exclusion criteria sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap perkara kekerasan seksual.

“Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban,” kata Rieke.

“Pidana non-penjara tanpa data, asesmen, dan pengawasan yang matang bukan reformasi pemidanaan, tetapi berisiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

 

 

 

TERKINI
Belajar dari Kesalahan di MU, Amorim Modifikasi Taktik di Milan Kacau, Peserta OSN Buka Google hingga Pakai AI saat Jawab Soal Rieke PDIP Soroti PB Bechi, Minta Asesmen Risiko Dibuka Juventus Kecam Gangguan Suporter selama Momen Mengenang Mazzola