RUU Keuangan Negara Harus Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian

Senin, 14/09/2026 18:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara perlu dilandasi pemahaman yang kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya terkait peran negara dalam perekonomian.

Penataan tersebut penting agar pengelolaan kekayaan negara benar-benar diarahkan untuk kepentingan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Misbakhun mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga perlu mempertimbangkan landasan filosofis dan konstitusional yang mendasari pengelolaan kekayaan negara.

“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Ia menilai, Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan keterbatasan negara dalam hal modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.

Misbakhun juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, perlu ada evaluasi terhadap sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat disediakan oleh swasta.

Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Menurutnya, pemisahan kekayaan negara dari APBN harus diikuti dengan kejelasan tanggung jawab dan pengakuan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi persoalan.

“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” jelas Misbakhun.

Ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional, bukan semata-mata didorong oleh semangat menghukum. "Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.

TERKINI
Ini Ketentuan dan Urutan Wali Nikah Menurut Syariat Rudianto Lallo: Living Law dalam KUHP Tak Langgar Asas Legalitas RUU Keuangan Negara Harus Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian Baleg DPR Minta Kaji Mekanisme Pengadilan Agraria Demi Kepastian Hukum