Senin, 14/09/2026 19:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kehadiran wali nikah merupakan salah satu rukun mutlak sahnya sebuah pernikahan dalam syariat Islam.
Posisi wali bagi mempelai perempuan tidak dapat diwakilkan oleh sembarang orang, melainkan harus mengikuti urutan nasab (garis keturunan keluarga) secara runtut dan memenuhi sejumlah kriteria yang ketat.
Adapun otoritas tertinggi wali nikah berada pada ayah kandung, yang kemudian disusul oleh kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, hingga paman jika urutan sebelumnya telah tiada atau berhalangan tetap.
Selain harus sesuai dengan urutan nasab, seorang wali juga diwajibkan memenuhi syarat sah secara syariat, di antaranya beragama Islam, laki-laki dewasa yang berakal sehat, merdeka, adil, serta tidak sedang dalam keadaan ihram.
Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar ke Pekarangan Tetangga
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?
Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?
Melansir dari Nu Online, inilah yang dapat menjadi wali nikah dan syarat-syaratnya:
1. Ayah
2. Kakek
Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3. Saudara lelaki kandung
Saudara lelaki mempelai wanita yang se-ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4.Saudara lelaki seayah.
Yakni saudara lelaki mempelai wanita tunggal ayah namun beda ibu.
5. Paman
Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah, ataupun lebih muda, dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Syarat Menjdi Wali Nikah
Untuk menjadi wali nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Dewasa dan Berakal Sehat
2. Laki-laki
3. Beragama Islam
Hal ini ditegaskan dalam QS. Ali Imran:28 "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orak mukmin"
4. Merdeka
Tidak dalam keadaan diperbudak
5. Tidak Mahjur `Alaih (Di bawah Pengampunan)
6. Adil
7. Tidak sedang ihram
8. Bijaksana
Keyword : Wali NikahHukum FikihFikih Nikah