Senin, 14/09/2026 19:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menegaskan ketentuan mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertentangan dengan konstitusi maupun asas legalitas.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat membacakan keterangan resmi DPR RI dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Rudianto mengatakan, Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki posisi penting dalam pembaruan hukum pidana nasional karena memberikan ruang bagi pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat, termasuk hukum adat.
Ini Ketentuan dan Urutan Wali Nikah Menurut Syariat
RUU Keuangan Negara Harus Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian
Baleg DPR Minta Kaji Mekanisme Pengadilan Agraria Demi Kepastian Hukum
“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto.
Menurutnya, keberadaan living law tidak dapat dilepaskan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023.
DPR berpandangan, Pasal 1 ayat (1) menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sementara Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil.
Namun, ruang tersebut tetap dibatasi oleh sejumlah persyaratan. Penerapan living law hanya dapat dilakukan di wilayah tempat hukum tersebut hidup dan berlaku, sepanjang perbuatan yang dimaksud belum diatur dalam KUHP 2023.
Selain itu, hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut wajib sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Rudianto menambahkan, mekanisme penerapan living law juga telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
“Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar pemidanaan, melainkan harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah,” jelasnya.
Karena itu, DPR menilai keberadaan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak serta-merta membuka ruang pemidanaan berdasarkan norma yang tidak jelas. Menurut DPR, ketentuan tersebut tetap memiliki batasan dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum dapat diterapkan.
DPR juga menilai Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Keberadaan living law juga dinilai tidak menghapus asas legalitas ataupun memberikan ruang penggunaan analogi dalam menentukan suatu tindak pidana.
“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Keterangan DPR itu disampaikan dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Keyword : Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo living law asas legalitas sidang MK Mahkamah Konstitusi