Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

Selasa, 30/01/2024 17:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin, 30 Januari 2024.

Hakim tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham.

KPK meyakini penetapan Eddy Hiariej dkk sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. KPK bekerja dengan mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku.

"Semua proses yang kpk lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Eddy Hiariej dkk disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar. KPK sudah melakukan penahanan terhadap Helmut Hermawan.

KPK merinci Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

TERKINI
Mengenal Haji Ifrad, Tata Cara dan Hukum Pelaksanaannya bagi Jemaah Komisi IV Sayangkan Bulog Tak Mampu Realisasikan Bantuan Pangan Bagi KPM Ribuan Petugas Diterjunkan Jaga Demo May Day KPK Panggil Kadis PUPR Terkait Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan