Sidang Bos Blueray Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terima Rp21 Miliar

Jum'at, 12/06/2026 18:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, disebut menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam tujuh kali penyerahan.

Dugaan aliran uang kepada Djaka terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi bea cukai dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam persidangan, John Field membenarkan penggunaan sejumlah kode yang merujuk kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kode BC1 disebut merujuk kepada Djaka Budi, BC2 kepada Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 Ditjen Bea dan Cukai.

John Field menerangkan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando juga diproses hukum oleh KPK tetapi perkaranya masih dalam tahap penyidikan.

John Field membenarkan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa terkait rincian pemberian uang kepada para pejabat yang disebut menggunakan kode tersebut.

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP John Field.

"Betul," jawab John.

"Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," tutur jaksa.

"Betul," jawabnya.

"Baik. Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp1 M," kata jaksa.

"Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," lanjut jaksa.

John Field kemudian berkeyakinan uang yang diberikan telah sampai kepada pihak yang disebut Orlando sesuai dengan kode tersebut. Keyakinan itu, kata John Field, muncul karena tidak pernah ada keluhan dari Orlando.

"Jadi, Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab dia.

"Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya," tegas John Field.

John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000.

Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

TERKINI
Pancasakti Run 2026 Hadirkan Kategori Baru Half Marathon Sidang Bos Blueray Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terima Rp21 Miliar KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Pekan Depan Demo Mahasiswa, Massa Masih Tertahan di Jalan MH Thamrin