Jum'at, 12/06/2026 17:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengaku menerima kuasa non litigasi dari pimpinan Grup Blueray Cargo, John Field. Pengakuan tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 12 Juni 2026.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore
Sidang Bos Blueray Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terima Rp21 Miliar
Bos Blueray Beri Uang Rp30 Miliar ke Dedi Congor Kasus Bea Cukai
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
Kuasa non litigasi merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam penyelesaian persoalan hukum di luar jalur pengadilan.
Iskandar menjelaskan, sejak menerima kuasa tersebut dirinya telah berhadapan dengan berbagai persoalan yang dialami perusahaan, mulai dari keluhan pelanggan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ucapnya.
Menurut Iskandar, berbagai persoalan itu muncul setelah kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses oleh KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Iskandar untuk mendalami seputar informasi berupa pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.
"Materi soal pengumpulan info yang HB [Heri Setiyono alias Heri Black] itu," ucap Budi melalui keterangan tertulis saat pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Heri Black sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis, 11 Juni 2026. Ia diperiksa selama 2 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Dalam pemeriksaan kali ini, Budi menjelaskan penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black.
Saat menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, KPK menemukan dan menyita sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi perihal upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.
Informasi dimaksud berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.
KPK memandang perbuatan itu masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.
Proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiperiode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pihak dari PT Blueray sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.