Jum'at, 06/10/2023 17:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami mengapresiasi kerja sama baik yang terus terjalin dengan PPATK. PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (6/10).
Ali mengatakan, data transaksi keuangan itu sangat penting untuk membantu tim penyidik menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut.
"Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan korupsi atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," tandas Ali.
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi
KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya indikasi pidana dalam transaksi perbankan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan telah menyerahkan semua temuan analisis rekening terkait Mentan Syahrul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ivan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/10).
Dia menjelaskan jika PPATK tidak akan mengirimkan hasil analisis dimaksud ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, jika tidak ditemukan indikasi pidana.
Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).