Rabu, 06/05/2026 14:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan mengenai peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc menjadi salah satu upaya dalam perbaikan sistem peradilan.
Meski begitu, KPK mengingatkan bahwa kenaikan tunjungan harus dibarengi dengan penguatan transparansi dan bebas dari praktik korupsi di sektor peradilan.
“Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
Peningkatan tunjangan diharapkan dapat memperkuat independensi, profesionalisme, serta integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya. Sebab, sektor peradilan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
KY: Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Peningkatan Integritas
KPK Ungkap 27.969 Bidang Tanah Pemda Sumsel Belum Bersertifikat
KPK Buat Dua Kajian untuk Cegah Korupsi pada Sektor Kehutanan
“Oleh sebab itu, usaha perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh,” ujarnya. Sejalan dengan itu, KPK juga melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan, salah satunya melalui kajian terkait integritas proses peradilan.
Sejalan dengan itu, KPK juga melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan, salah satunya melalui kajian terkait integritas proses peradilan.
“Di antaranya adalah kurangnya konsistensi dalam penetapan perkara oleh majelis hakim hingga kelemahan pencatatan administrasi pada sistem informasi peradilan,” kata Budi.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan biaya perkara, termasuk uang panjar, dinilai masih perlu diperkuat. KPK mencatat adanya ketimpangan beban kerja hakim, serta praktik pungutan liar yang melibatkan pihak berperkara maupun aparat pengadilan.
“Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi, termasuk suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara,” kata Budi.
KPK juga memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur, mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, dan penguatan pengawasan.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026.
Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.
Sementara, hakim pada pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 62.500.000, sedangkan hakim pada pengadilan tingkat kasasi memperoleh Rp 105.270.000. Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.