Selasa, 28/02/2023 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atas Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor.
Gugatan itu teregistrasi pada perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023. Bertindak sebagai pemohon 20 orang yang memberi kuasa kepada Zico LDS dan Dixon Sanjaya.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa (28/2).
Mereka menggugat tiga pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain Pasal 603 dan 604, mereka menggugat Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Iwakum Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Batas Obstruction of Justice
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. Selain itu, MK berpandangan pasal-pasal tersebut belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik secara potensial maupun aktual.
Penilaian itu berdasarkan anggapan kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Anggapan tersebut membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara itu.
"Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ujar Anwar Usman.