Senin, 30/01/2017 19:04 WIB
Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi.
Rizieq Ajak Laskar dan Santri Bantu Mahasiswa Lawan Aksi Premanisme
Habib Rizieq: Angket Bisa Lengserkan Presiden, Membubarkan KPU, Bawaslu dan MK!
Temui Habib Rizieq, DPP Berani Ingin Pemilu 2024 Damai
Keyword : Demo FPI Habib Rizieq Kapolda Jabar