Rizieq Shihab Resmi Tersangka Penistaan Pancasila

Senin, 30/01/2017 19:04 WIB

Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan menjadi tersangka," kata Yusri, dalam jumpa pers, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/1).

Diketahui, kasus yang menyeret Rizieq atas  laporan dari Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Sukmawati tidak terima atas pernyataan Rizieq yang dianggap telah melecehkan Pancasila.

Karena pidato Rizieq berada di wilayah Polda Jabar, maka Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

TERKINI
Nggak Mau Kalah dari Justin Bieber, Selena Gomez Pamer Kemesraan dengan Benny Blanco Billy Baldwin Bahagia Hailey Bieber Justin Bieber Segera Jadi Orangtua Baru Perbarui Janji Pernikahan, Justin Bieber dan Hailey Bieber Pakai Cincin Kawin Tiffany Hailey Bieber Hamil, Ibu Justin Bieber Gembira Bakal Segera Jadi Nenek