Paracetamol Afi Pharma Tercemar Perusak Ginjal, DPR Minta BPOM dan Kepolisian Usut Tuntas

Selasa, 01/11/2022 11:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo angkat bicara soal temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

Menurut dia, temuan BPOM ini harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang guna mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut.

"Adanya temuan Paracetamol afi ini yang mengandung senyawa  yang bisa merusak ginjal kita serahkan sepenuhnya kepada negara prosedur untuk didalami apa ini kesengajaan, apakah ini sebuah keteledoran atau ketidaksengajaan serahkan sepenuhnya kepada BPOM dan Kepolisian," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (1/11). 

Politikus PDIP ini juga meminta semua pihak untuk terus mengawal jalannya penyelidikan kasus ini. Hal tersebut guna mewujudkan asas keadilan dalam sebuah penegakan hukum.

"Saya kira untuk menjamin asas keadilan, ya kita kawal bersama-sama mudah-mudahan itu ada titik terang benderang apa yang jadi penyebab cemaran itu bisa masuk, kenapa prosesnya sampai sedemikian rupa, bagaimana untuk sampai masuk tercemar itu,” tegas Rahmad.

"Saya kira kira serahkan sepenuhnya kepada BPOM dan kepolisian untuk mendalami seterang benderang sehingga masyarakat juga butuh dan menanti informasi yang utuh, menanti informasi yang clear sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,” imbuh Legislator Dapil Jawa Tengah V ini.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Ia mengatakan BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Selain PT Afi Pharma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

 

 

TERKINI
Chelsea Mustahil Terhindar dari Sanksi Pengurangan Poin Liverpool Mata-matai Striker Incaran Arsenal Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit