Kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun depan kembali berubah. Jika sebelumnya kuota zonasi minimal 80 persen, kini turun menjadi 50 persen.
Muhadjir Effendy menyebut minimnya jumlah sekolah di daerah akan lebih mudah diketahui pasca pelaksanaan sistem zonasi
PPDB 2019 berbasis zonasi di Jawa Barat (Jabar) diwarnai oleh penggunaan Surat Keterangan Domisi (SKD) palsu oleh sejumlah orang tua calon peserta didik (CPD).
Sekjen Kemkominfo Niken Widiastuti mengungkapkan seputar zonasi sekolah yang tengah ramai diperbincangkan.
Kemdikbud menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Implementasi Pendidikan, guna mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Hal tersebut dimaksudkan menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah.
Padahal sebelumnya puluhan siswa tersebut tidak diterima di SMP manapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi
Bagi dia, zonasi 30 persen seperti yang diterapkan tahun lalu lebih masuk akal dibandingkan zonasi 90 persen.
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ini dinilai merugikan calon siswa berprestasi.
Ubaid Matraji menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlalu memaksanakan kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)