Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menawarkan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk kembali merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, kejaksaan.
KPK mengaku masih menyadap terhadap sekitar 300 nomor telepon. Hal itu menyikapi berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK berkaitan dengan OTT.