Ganja yang sudah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 155 Tahun 2006.
Tanaman ganja sudah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan dileagalkan Undang-Undang Narkotika.
Sebelumnya, mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga viral lantaran hendak memproduksi massal kalung anti Corona.
Sebagai permulaan, tim peneliti berspekulasi bahwa pria yang merokok atau mengisap ganja akan memiliki kualitas sperma yang buruk. Namun, itu bukan kesimpulan yang dicapai penelitian ini.
Mahkamah Agung negara Meksiko menjatuhkan dua putusan yang melegalisasi kanabis untuk semua bentuk penggunaan ganja untuk orang dewasa.